Dadan Cs Jadi Tersangka, Banggar DPR Akui Sudah Ingatkan soal Tata Kelola MBG

Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi praktik jual beli titik SPPG
Dadan Hindayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi praktik jual beli titik SPPG

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengaku sudah berulang kali mengingatkan soal tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Said merespons Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus jual beli titik SPPG. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karenanya, saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama, itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola," ucap Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Said menjelaskan, kelemahan BGN sejak awal terletak pada aspek tata kelolanya. Dia pun selalu mengingatkan agar tata kelola tersebut diperbaiki.

"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," tutur dia.

Lebih lanjut, Said pun menegaskan harusnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini difokuskan pada pemenuhan gizi. Bukan pada pengadaan motor listrik hingga iPad.

"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," pungkas Said.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dadan sendiri kemudian diperiksa dan langsung dibawa penyidik Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.