Terkuak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Mainkan Proyek MBG Lewat Yayasan yang Ditunjuk

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung.

Syarief menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka.

Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan intensif dalam rupiah tiap hari, dan yayasannya tersebut terafiliasi dengan saudara DH, SS, dan LP,” kata dia.

Meski begitu, penyidik masih menghitung nilai kerugian negara maupun besaran keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut.

Selain dugaan penyimpangan pembangunan SPPG, Kejagung juga menjerat ketiganya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data sebagai tersangka,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda di lingkungan Kejaksaan.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, Kantor BGN di Jakarta digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 3 Juni 2026.

Penggeledahan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Kabar penggeledahan itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri. Menurut dia, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Kejagung memang sedang melakukan tindakan hukum di kantor BGN.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

Penggeledahan ini mencuat di tengah perubahan besar di tubuh BGN. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo melakukan pergantian pimpinan lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak program pemenuhan gizi nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam susunan baru, Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Selain itu, posisi Wakil Kepala BGN kini ditempati Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono yang menggantikan Lodewik Kusung serta Soni Sanjaya.

Seiring mencuatnya kabar penggeledahan, muncul pula pertanyaan terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana yang baru saja lengser dari jabatannya.