Polri Bongkar Korupsi Blok Migas Langgak Rugikan Negara Rp33 Miliar, Seret 2 Petinggi BUMD Riau
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang mengelola Blok Migas Langgak periode 2010–2015.
Dua petinggi perusahaan daerah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT SPR Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Bhakti Eri Nurmansyah, Selasa, 21 Oktober 2025.
Konferensi Pers Kortas Tipidkor
Kasus ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah kerja Blok Migas Langgak, Kabupaten Rokan Hulu.
Pada 25 November 2009, Dirjen Migas Kementerian ESDM saat itu, Evita H. Legowo, menerbitkan surat penawaran langsung untuk pengelolaan blok migas tersebut. Hasilnya, konsorsium antara PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, pada 30 November 2009, kedua perusahaan menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak.
“Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah,” kata Bhakti.
Selain itu, kerja sama operasional juga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, terjadi kelalaian pencatatan overlifting minyak yang menimbulkan kerugian besar bagi BUMD tersebut.
“Akibat tindakan itu, perusahaan mengalami kerugian yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Bhakti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
“BPKP memiliki metode perhitungan sendiri. Itu hasil audit resmi mereka dari pengelolaan keuangan yang ada di PT SPR,” kata Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.