Kabar Terbaru Kasus Dadan Hindayana Cs yang Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sudah Dipantau Sejak Lama!
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya memasuki babak baru.
Ilustrasi dapur MBG atau SPPG
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan program tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak cukup lama sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG sejak awal menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, Kejagung telah mengumpulkan berbagai data dan informasi selama beberapa waktu sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip VIVA dari Antara Jum'at, 5 Juni 2026.
Kejagung Bantah Penanganan Kasus Dilakukan Mendadak
Munculnya kasus ini dalam waktu yang relatif cepat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sempat memunculkan pertanyaan publik. Namun Kejagung menegaskan bahwa proses tersebut bukan dilakukan secara mendadak.
Syarief menyebut penyidik telah mempelajari berbagai indikasi penyimpangan lebih dahulu. Setelah data dinilai cukup, penyelidikan resmi dilakukan dan kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Bahkan, menurut keterangan Kejagung, berbagai polemik terkait pelaksanaan program MBG telah dipantau sejak awal tahun karena program tersebut menjadi salah satu proyek pemerintah yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini telah menjalani proses hukum setelah penyidik mengklaim menemukan alat bukti yang cukup.
Diduga Ada Penunjukan Mitra yang Melanggar Aturan
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, terdapat dugaan bahwa sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi tertentu tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut juga diduga dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena MBG merupakan salah satu program strategis yang menyasar masyarakat luas. Kejagung menegaskan bahwa program-program yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat menjadi prioritas pengawasan agar anggaran negara digunakan sesuai tujuan.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya ini pun menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, terutama karena berkaitan dengan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.