Kejagung Bongkar Dugaan Cuan Dadan Cs dari SPPG, Nilainya Rp6 Juta per Hari

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)

Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, mulai mengarah pada sumber keuntungan yang diduga dinikmati tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelusuri puluhan hingga kemungkinan ratusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menduga jaringan SPPG tersebut menjadi salah satu pintu masuk keuntungan dalam program MBG. Sebab, setiap titik SPPG diketahui memperoleh insentif operasional yang nilainya mencapai Rp6 juta setiap hari.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.

Nilai insentif tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam skema yang sedang dibedah penyidik, pembangunan dan pengelolaan SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program. Namun, Kejagung menduga terdapat sejumlah SPPG yang justru memiliki hubungan dengan para tersangka.

Temuan itu menjadi perhatian serius penyidik karena semakin banyak titik SPPG yang terafiliasi, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa diperoleh dari insentif harian tersebut.

Meski demikian, Kejagung belum menyimpulkan berapa besar aliran uang yang diduga dinikmati para tersangka. Perhitungan kerugian negara dan penelusuran arus dana masih berlangsung.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” kata dia.

Saat ini tim penyidik masih bekerja mengidentifikasi jumlah SPPG yang diduga terkait dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Pendataan dilakukan bersamaan dengan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.