Dadan Hindayana Cs Korupsi Apa? Ini Dugaan Permainan Insentif SPPG dan Markup Proyek MBG yang Diusut Kejagung

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terus menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak pihak mempertanyakan bentuk dugaan korupsi yang sebenarnya dilakukan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini, penyidik masih mendalami besaran keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka. Namun, Kejagung mengungkap terdapat dua sumber utama yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan permainan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dugaan markup pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dugaan Permainan dalam Penunjukan Mitra SPPG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap total keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka.

"Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses penunjukan mitra pembangunan SPPG. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan titik layanan MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terhubung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap dapat masuk ke dalam program setelah memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berdampak besar karena setiap SPPG menerima insentif operasional dari program MBG. Dana insentif itu diduga mengalir kepada yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," kata dia.

Dugaan Markup Proyek Pengadaan

Selain menelusuri aliran dana dari insentif SPPG, Kejagung juga mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh melalui berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Sejumlah proyek yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Proyek-proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak sesuai ketentuan pengadaan dan ditemukan indikasi markup atau penggelembungan harga. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Kejagung Masih Dalami Aliran Dana

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara rinci total keuntungan yang diduga diterima para tersangka maupun nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang berasal dari insentif SPPG maupun proyek-proyek pengadaan yang diduga bermasalah. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi berstatus tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejagung juga telah menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

Artinya, berdasarkan penjelasan Kejagung, dugaan korupsi yang sedang diusut meliputi dugaan pengaturan yayasan pengelola SPPG agar memperoleh insentif program MBG serta dugaan markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.