Kejagung–KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perusahaan Gula yang Serobot Lanud TNI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah

Misteri kemunculan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula diatas lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) di Tulang Bawang, Lampung, kian memanas.

Setelah izin HGU resmi dicabut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak mengusut dugaan korupsi dibalik penerbitannya.

Sorotan tajam mengarah pada HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama sejumlah perusahaan lain di bawah induk Sugar Group Companies (SGC). Lahan negara yang semestinya berada di bawah penguasaan TNI AU itu diduga beralih fungsi dan dikuasai korporasi gula selama bertahun-tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” kata Febrie dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

Febrie menegaskan, pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa merupakan proses pidana murni dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan administratif. Namun, ia memastikan pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN telah melalui kajian dan masukan dari aparat penegak hukum.

“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tuturnya.

Nada serupa disampaikan KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menelusuri secara mendalam bagaimana lahan milik negara bisa diperjualbelikan hingga berujung pada penerbitan HGU kepada perusahaan gula.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya menelusuri sejarah dan status kepemilikan lahan tersebut sejak awal.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” tutur Asep.

Meski demikian, Asep mengingatkan bahwa pengusutan perkara ini masih berada pada tahap awal. KPK kini fokus memetakan kronologi serta waktu terjadinya dugaan pelanggaran hukum.

“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” katanya.

“Karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluarsa. Nah, kapan itu terjadi, nah ini akan kita dalami. Baik di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di KPK,” ujar Asep.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penguasaan lahan bermasalah di Lampung. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare, yang diketahui berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, langkah pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun lalu.

“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2026.