Tersangka Korupsi MBG Siap Jadi JC, Sony Sonjaya Klaim Tahu Siapa yang Jual-Beli Titik SPPG

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, di Badan Gizi Nasional (BGN), berpotensi memasuki babak baru.

Salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, disebut siap membuka berbagai informasi yang dimilikinya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, ia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi itu disampaikan kuasa hukumnya, Elza Syarief, usai bertemu dengan Sony di Kejaksaan Agung.

Menurut Elza, kliennya telah menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengurai berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Dia minta JC dan dia akan buka semua. Kerja sama kooperatif dengan Kejaksaan Agung dan membongkar semua,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.

Tak hanya menyatakan kesiapan bekerja sama, Sony disebut memiliki sejumlah data yang diyakini dapat memperluas penyidikan kasus tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik jual beli titik atau dapur MBG yang belakangan ramai disorot dalam proses penyidikan.

Elza mengungkapkan, kliennya mengaku memiliki sistem dan data yang dapat digunakan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Dia akan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa,” kata dia.

Menurutnya, data tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan transaksi yang berkaitan dengan penentuan titik pelaksanaan program MBG.

“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” ujar dia.

Pernyataan itu membuka kemungkinan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Apalagi, Kejagung sebelumnya mengindikasikan masih terus mendalami berbagai temuan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Elza membantah kliennya terlibat langsung dalam dugaan praktik jual beli titik yang kini sedang diusut.

Ia menegaskan Sony hanya berperan dalam pemberian titik lokasi program. Adapun dugaan penyimpangan yang muncul di lapangan disebut berkaitan dengan pihak lain.

“Pak Sony sendiri tidak pernah melakukan itu,” ujar Elza.

Terkait rencana menjadi Justice Collaborator, Elza mengaku pihaknya belum mengajukan permohonan resmi. Namun, langkah tersebut akan segera ditempuh melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Belum, baru tadi malam. Saya akan ajukan hari Senin,” katanya.

Tak hanya meminta status JC, pihak Sony juga berencana mengajukan perlindungan terhadap keluarga kliennya.

“Tentu minta pengamanan dong, istri dan anaknya, keluarganya, dan yang melakukan JC ini,” ucap Elza lagi.

Sebelumnya diberitakan, perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut.

Kesiapan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," tuturnya, Jumat, 5 Juni 2026.

Untuk diketahui, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.