Siapa Pelapor Korupsi Bupati Rejang Lebong? KPK Ungkap Peran Warga Bongkar Suap M Fikri Thobari

Rejang Lebong, Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Siapa Pelapor Korupsi Bupati Rejang Lebong? KPK Ungkap Peran Warga Bongkar Suap M Fikri Thobari, Siapa Pelapor Korupsi Bupati Rejang Lebong?, Modus Operandi: "Meeting of Mind" dan Fee Ijon 15 Persen, Status Wakil Bupati dan Barang Bukti, Sikap Partai dan Kelanjutan Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (9/3/2026). Selain bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tersebut.

Siapa Pelapor Korupsi Bupati Rejang Lebong?

Banyak pihak mempertanyakan pintu masuk KPK dalam mengendus praktik lancung di Kabupaten Rejang Lebong. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keberhasilan OTT ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Asep mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aroma tidak sedap dalam proses penganggaran proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Rejang Lebong.

"OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong. Operasi dilakukan menyusul proyek fisik yang baru dianggarkan pada Februari 2026," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Laporan warga tersebut menjadi krusial karena memberikan informasi detail mengenai proyek senilai Rp 91,13 miliar yang diduga telah "dikondisikan" bahkan sebelum tender resmi dimulai.

Modus Operandi: "Meeting of Mind" dan Fee Ijon 15 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya kesepakatan jahat atau meeting of mind antara Bupati Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR PKP, dan pihak swasta. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas bupati untuk membahas plotting atau pengaturan rekanan proyek tahun anggaran 2026.

Sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut, bupati diduga meminta fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai total proyek kepada para kontraktor.

"Jumlah awal yang diserahkan oleh kontraktor mencapai Rp 980 juta sebagai tanda jadi. Pemberian selanjutnya akan dilakukan sesuai termin pekerjaan," jelas Asep Guntur.

KPK menyebut praktik ini sangat mencederai rasa keadilan, terlebih dilakukan pada proyek besar menjelang hari raya demi memenuhi kebutuhan pribadi sang bupati.

Status Wakil Bupati dan Barang Bukti

Dalam operasi di Bengkulu tersebut, KPK total mengamankan 13 orang, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, status hukum keduanya berbeda.

  • Bupati M. Fikri Thobari: Ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
  • Wakil Bupati Hendri Praja: Dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berstatus sebagai saksi.

"Saudara H (Hendri) tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti. Oleh karena itu yang bersangkutan telah dilepaskan dan diperbolehkan pulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain menangkap para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Uang tunai (jumlah masih dihitung).
  • Dokumen proyek terkait.
  • Barang bukti elektronik.

Sikap Partai dan Kelanjutan Pemerintahan

Menanggapi kadernya yang terjaring OTT, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil tindakan tegas. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"PAN menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam. Tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai partai," ujar Viva Yoga. Sebagai konsekuensi, PAN resmi memberhentikan Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.

Di sisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dengan koordinasi antara Sekda dan Wakil Bupati yang telah kembali ke daerah.

M. Fikri Thobari lahir di Batu Raja pada 4 Februari 1981. Sebelum menjabat Bupati, ia dikenal sebagai pengusaha dan Ketua DPD PAN Rejang Lebong.

Fikri yang merupakan lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Hazairin ini berasal dari keluarga birokrat; ayahnya, M Thobari Muad, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kini, Fikri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum akibat dugaan suap ijon proyek yang dibongkar oleh masyarakatnya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul KPK Ungkap Modus OTT Bupati Rejang Lebong, Atur Proyek Rp91 Miliar dan Minta Fee 10–15 Persen

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang