Geledah Kantor Inalum Berjam-jam, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Operasi itu berlangsung marathon, nyaris enam jam dari pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan besar-besaran tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara geledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum),” ujar Anang, Jumat 14 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
main, penyidik memfokuskan penggeledahan pada dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 oleh Inalum kepada perusahaan swasta PT PASU Tbk, transaksi yang kini diduga menyimpan kejanggalan.
Tim menyisir sejumlah ruangan strategis. Mulai dari ruangan Direktur Keuangan; Direktur Layanan Strategis; Direktur Produksi; Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis; Direktur Human Capital; Kepala Departemen Logistik/Pengadaan; hingga ruang penyimpanan arsip
Targetnya jelas, yakni mencari dokumen-dokumen yang berpotensi mengungkap jalur transaksi aluminium yang kini tengah dikuliti penyidik. Upaya itu tak sia-sia. Penyidik membawa pulang tumpukan dokumen yang dinilai krusial, mulai dari surat pengiriman dan penjualan aluminium ke PT PASU, laporan keuangan, hingga beragam dokumen pendukung lain yang dianggap memiliki keterkaitan.
“Barang bukti itu sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Anang.
Dokumen tersebut diyakini bisa menuntun penyidik menelusuri alur penjualan dari perencanaan, kontrak, hingga pembayaran. Adapun aksi penggeledahan dilakukan berdasar izin resmi Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, serta surat perintah Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
“Setelah penggeledahan, diharapkan bukti-buktinya semakin terang dan penyidikan bisa naik ke tahap berikutnya,” kata Anang.