Kisah di Balik Penetapan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Berawal dari Laporan Purbaya hingga Dugaan Mark Up Baran

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026., Awal Mula Kasus Korupsi Dadan Hindayana, Prabowo Akui Sudah Dapat Informasi Sejak Lama, Kantor BGN Digeledah Selama 15 Jam, Mark up Barang
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.

 Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Kamis 4 Juni 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief.

Awal Mula Kasus Korupsi Dadan Hindayana

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa informasi yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kejagung mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan BGN menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses pemeriksaan.

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejagung.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ungkap Purbaya.

Terkait pencopotan Dadan dari jabatannya, Purbaya menegaskan keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

"Ini keputusan bapak presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur," tegasnya.

Prabowo Akui Sudah Dapat Informasi Sejak Lama

Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan permasalahan di tubuh BGN jauh sebelum pergantian pimpinan dilakukan.

Menurut Prabowo, berbagai informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola lembaga tersebut.

"Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," ungkap Prabowo.

Setelah menerima laporan tersebut, Prabowosegera meminta klarifikasi dan pendalaman dari sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.

Ia mengatakan telah memanggil Kepala BPKP, PPATK, serta sejumlah pejabat terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.

"Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya," papar Prabowo.

Kantor BGN Digeledah Selama 15 Jam

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejagung menggelar penggeledahan di Kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama, yakni sekitar 15 jam. Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Petugas juga terlihat mengangkut berbagai barang bukti menggunakan kendaraan operasional Kejagung.

Sejumlah personel keamanan berseragam loreng tampak berjaga selama proses pemindahan barang berlangsung.

Mark up Barang

Dalam perkara ini, penyidik menduga Dadan, Sonny, dan Lodewyk melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut campur tangan tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak mengacu pada kebutuhan yang sebenarnya.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelasnya.

Pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Menurut Syarief, mekanisme yang seharusnya berlaku adalah pengelolaan program dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya yayasan yang tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai konsekuensi dari penunjukan tersebut, yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.