Deretan Fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Dadan Hindayana Cs, Ada Mark Up Pengadaan Motor

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua wakil BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya  dan  Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada Program Makam Bergizi Gratis. 

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry Rabu 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasca ditetapkan sebagai tersangka ketiga terlihat langsung mengunnakan rompi pink tahanan Kejagung saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaung Rabu sore kemarin. Ketiga yang dibawa keluar secara terpisah langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Lantas apa saja hal-hal yang membuat Dadan CS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ini beberapa faktanya.

Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan CS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas asional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. 

Pemerintah sendiri telah mengucurkan dana sebesar Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun ada tahun 2026 yang bersumber dari APBN untuk program tersebut. Dengan besarnya dana yang digelontorkan, program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan di masing-masing sekolah.

Namun kenyataannya di lapangan, Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG. 

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya dikutip dari laman ANTARA. 

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya.

Lebih jauh, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana besar dari program tersebut. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut mendapatkan insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelas Syarief.

Dadan CS Mark Up Harga Motor Listrik dan Sepatu

Syarief juga menyebut bahwa ketigana diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN, melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Di tahan di Rutan Salemba

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya ketiganya disangkakan  melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.