KPK Bongkar Jejak 20 Forwarder dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Nama-Nama Petinggi Mulai Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sekitar 20 perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor yang diduga terkait dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Asep, perusahaan-perusahaan forwarder tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan berada di sejumlah pelabuhan.
“Ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai terus berkembang dan tidak hanya berfokus pada satu perusahaan saja.
KPK Periksa Petinggi Sejumlah Forwarder
Asep mengungkapkan KPK telah meminta keterangan dari sejumlah petinggi perusahaan forwarder yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terutama terhadap pihak-pihak dari perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan PT Blueray Cargo.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kami minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi,” katanya.
KPK hingga kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan perusahaan jasa pengiriman impor tersebut dalam praktik dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berawal dari OTT di Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Para tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Mereka adalah:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.
KPK Sita Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
Perkembangan kasus terus berlanjut setelah KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Tak lama berselang, tepatnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai usai menemukan uang tunai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut disita dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Menariknya, uang tunai itu ditemukan dalam lima koper yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut.
Penemuan uang miliaran rupiah itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap terstruktur dalam pengurusan impor barang.
Beberapa Nama Penting Muncul di Dakwaan
Kasus ini kembali menyita perhatian publik saat sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo digelar pada 6 Mei 2026.
Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field.
Tak hanya itu, pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar berdasarkan kurs 1 Juni 2026.
Hingga kini KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman impor tersebut. (ant/nsp)