Top 7+ Modus Korupsi MBG yang Menjerat Bos BGN Dadan Hindayana Cs, Mainkan Yayasan hingga Markup Rp1 Triliun

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi yanh dilakukan tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung.

Ketiganya terjerat dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata Kelola MBG yang melibatkan para tersangka. Dugaan modus kejahatan tersebut meliputi:

1. Penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG

Penyidik menyampaikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos dan memperoleh penugasan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

2. Penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN

Kejagung menduga sejumlah yayasan penerima penugasan memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan Program MBG.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” terang Syarief, pada Rabu (3/6/2026).

3. Intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa

Para tersangka, diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

4. Pengadaan motor listrik yang tidak sesuai kebutuhan

Penyidik menyoroti pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun yang diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program secara efektif.

5. Markup pengadaan sepatu

Kejagung juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan markup dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dilakukan oleh BGN.

6. Markup pengadaan tablet

Selain itu, mereka juga menjadi otak pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

7. Markup pengadaan televisi 75 inci

Penyidik turut menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program dan diduga dilakukan dengan harga yang telah dimarkup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarief menegaskan, berbagai dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dinilai tidak mendukung pelaksanaan MBG yang menjadi program prioritas pemerintah.

Para tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rpi)