Purbaya Sebut Prabowo Pernah Usulkan Ditjen Bea Cukai Diganti SGS, Apa Itu?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat mengusulkan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dibubarkan.
Fungsi Bea Cukai kemudian dialihkan ke perusahaan inspeksi internasional Société Générale de Surveillance (SGS).
Usulan tersebut muncul saat pemerintah mengevaluasi kinerja lembaga kepabeanan yang dinilai menghadapi sejumlah persoalan.
“Beberapa minggu lalu saya rapat di Istana dengan Pak Presiden," ujar Purbaya dikutip dari , Selasa (10/3/2026).
"Beliau selalu bilang Bea Cukai bubarkan saja, diganti SGS, tapi ternyata ada perbaikan,” sambungnya.
Alasan Ditjen Bea Cukai Tidak Jadi Dibubarkan
Menurut Purbaya, wacana penggantian tersebut sempat dipertimbangkan menyusul berbagai sorotan terhadap kinerja pelayanan dan pengawasan di lingkungan Bea dan Cukai.
Namun, hasil penilaian terbaru menunjukkan adanya perbaikan internal. Pemerintah kemudian memutuskan lembaga tersebut tetap dipertahankan.
Pembenahan organisasi serta peningkatan kinerja aparatur dinilai mulai memberikan hasil positif.
Ia menambahkan bahwa perkembangan tersebut turut mendapat perhatian Presiden.
“Tapi, ternyata saya lihat ada perbaikan di sana dan saya yakin kita bisa memperbaiki Bea Cukai sehingga tidak perlu digantikan,” kata Purbaya.
“Ini penghargaan yang luar biasa. Kita memang belum sampai ke tujuan, tapi sudah terlihat ada kemajuan,” ujar Purbaya.
Apa Itu SGS?
Sebelum kembali menjadi sorotan seperti disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, fungsi pengawasan Bea dan Cukai pernah dialihkan kepada SGS pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dilansir dari laman Media Keuangan, SGS merupakan perusahaan asal Swiss yang bergerak di bidang inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi perdagangan internasional.
Kebijakan tersebut diambil setelah berbagai persoalan yang terjadi di internal Bea dan Cukai serta lemahnya pengawasan kepabeanan di sejumlah pelabuhan.
Awalnya, Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan pada 1968 saat Bea dan Cukai dilanda penyelewengan dan korupsi.
Jurnalis Mochtar Lubis menilai praktik penyelundupan terjadi akibat kongkalikong antara oknum aparat dan importir ilegal.
Mochtar menyebut aparat lebih sering menyelesaikan perkara lewat “denda damai” yang justru menguntungkan pihak tertentu. Ia menilai praktik tersebut telah menjadi pola kerja yang terstruktur.
Ia juga menekankan perlunya pergantian pimpinan serta pembaruan aparatur pelaksana. Namun perubahan menyeluruh tidak segera terwujud dan persoalan tetap berlangsung dalam waktu lama.
Pada Mei 1971, Ali Wardhana meninjau kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan mendapati petugas kurang sigap. Ia juga menerima laporan penyelundupan besar, termasuk ratusan ribu baterai merek terkenal.
Padahal, pemerintah telah menaikkan tunjangan pegawai hingga sembilan kali gaji. Kenaikan itu diharapkan meningkatkan pelayanan sekaligus menghapus praktik penyelewengan.
Langkah perombakan dilakukan melalui mutasi pejabat eselon dan pergantian Direktur Cukai beberapa kali. Namun kebijakan tersebut belum mampu menghentikan praktik penyelundupan.
Ali Wardhana kemudian ditunjuk menjadi Menko Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983. Posisi Menteri Keuangan lalu diisi Radius Prawiro.
Pemerintah kembali berharap pembenahan besar dapat dilakukan di lingkungan Bea dan Cukai.
Radius Prawiro kemudian melantik Bambang Soejarto sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Pemerintah menegaskan komitmen memberantas penyelundupan hingga tuntas, namun pelanggaran tetap terjadi.
Setelah evaluasi bersama para menteri dan BPKP, Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Kebijakan ini bertujuan memperlancar arus barang demi mendukung kegiatan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian kewenangan Bea Cukai dialihkan ke PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan SGS. Kewenangan itu kembali ke Bea Cukai setelah UU Kepabeanan berlaku efektif pada 1997.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang