Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000-an Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Bayar Utang
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah ke level Rp 18.000-an belum mengganggu kemampuan pemerintah untuk membayar utang.
Dia menjelaskan, kupon surat utang pemerintah bersifat tetap atau fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh. Namun, dia mengakui pelemahan rupiah berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing (valas).
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa pergerakan rupiah saat ini masih berada dalam kisaran perhitungan pemerintah.
“Kuponnya sih konstan. Kalau pembayaran utang kan lewat kuponnya. Cuma pada waktu rupiah melemah ya meningkatkan dalam rupiah pembayarannya,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Dia mengaku bahwa saat harga BBM melonjak akibat konflik geopolitik, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah. Meskipun, sebelumnya pemerintah telah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.500 per dolar AS dalam APBN 2026.
Namun, Purbaya tak merinci skema simulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut. Dia hanya menuturkan bahwa secara fundamental, saat ini rupiah masih di bawah level Rp 18.000 per dolar AS.
“Pada dasarnya, fundamental rupiah berada di bawah level yang sekarang. Lebih kuat dari yang sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti memastikan, pihaknya akan terus melakukan intervensi di pasar valas dengan intensitas yang lebih tinggi, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang masih berlanjut hingga ke level Rp 18.000-an per dolar AS.
Dia mengatakan bahwa bank sentral juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market,.untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.
“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” ujarnya. (Ant).