Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025 Tetap! Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

Tarif listrik PLN periode 22–28 September 2025 resmi diumumkan.
Kabar baiknya, harga listrik tidak mengalami kenaikan, meski beberapa indikator ekonomi sempat naik.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Tarif listrik tidak naik meski parameter ekonomi naik
Berdasarkan keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik ini menggunakan perhitungan data Februari–April 2025.
Meski nilai kurs, inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA) tercatat naik, pemerintah tetap memutuskan tarif listrik tetap sama dengan triwulan sebelumnya.
“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, dikutip Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Daftar tarif listrik non-subsidi PLN (22–28 September 2025)
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap sama, hanya berbeda pada cara pembayaran:
- Prabayar → beli token/pulsa listrik lebih dulu.
- Pascabayar → bayar tagihan di akhir periode pemakaian.
Tarif listrik 22-28 September 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Berikut daftar tarif per kWh:
- Rumah Tangga 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Rumah Tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan Jalan Umum >200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
Tarif listrik subsidi PLN (22–28 September 2025)
Tarif listrik untuk golongan subsidi juga tidak berubah.
Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan sosial.
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah Tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Kenapa tarif listrik tidak naik?
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan kurs, inflasi, ICP, dan HBA.
Namun, meski beberapa indikator naik, pemerintah memilih menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.