Sidang Perdana Hari Ini, Atalia Praratya Cuma Mau Pisah dari Ridwan Kamil Gak Peduli Harta Gono-gini

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya,
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya,

 Kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kini memasuki fase resmi di ranah hukum. Setelah ramai menjadi perbincangan publik, Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya memberikan konfirmasi detail mengenai status perkara tersebut, sekaligus meluruskan sejumlah spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan Atalia telah terdaftar dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melalui pesan singkat, Dede mengonfirmasi bahwa perkara ini termasuk dalam kategori cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi pewarta lewat pesan singkat mengenai status gugatan tersebut.

Kepastian ini sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam kehidupan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, pasangan publik figur yang selama bertahun-tahun dikenal harmonis dan jauh dari gosip miring. Karena itu, gugatan ini tak pelak menarik perhatian luas, terutama di tengah sorotan terhadap kehidupan pribadi tokoh publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah soal pembagian harta bersama atau gono-gini. Menjawab isu tersebut, Dede Supriadi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Atalia tidak memuat tuntutan pembagian aset. Dengan kata lain, perkara ini murni berkaitan dengan permohonan cerai tanpa sengketa harta.

"Tidak, hanya cerai aja," tegas Dede singkat.

Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum yang ditempuh Atalia berfokus pada pengakhiran ikatan pernikahan, tanpa memperluas perkara ke ranah sengketa kekayaan yang kerap mewarnai perceraian figur publik.

Terkait agenda persidangan, PA Bandung telah menjadwalkan sidang perdana pada 17 Agustus 2025. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang pertama umumnya akan diisi dengan proses mediasi, sebagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke pokok sidang.

"Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok)," jawab Dede saat ditanya kebenaran tanggal sidang.

"Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu," tambahnya.

Namun demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan kehadiran Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya dalam sidang perdana tersebut. Kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi memang diwajibkan, tetapi dalam praktiknya, hal ini masih bergantung pada kesiapan masing-masing pihak.

"Terkait kehadiran belum tahu ya," ujarnya.

Sementara itu, mengenai alasan yang melatarbelakangi gugatan cerai tersebut, Dede menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat mengungkapkan detailnya ke publik. Menurutnya, substansi perkara merupakan bagian dari materi persidangan yang bersifat tertutup.

"Itu mah rahasia, nanti di persidangan," imbuhnya.