Harga Token Listrik Rumah Tangga 15-21 Desember 2025 Semua Daya
Tarif listrik PLN bulan Desember tidak mengalami perubahan untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, sehingga harga token listrik juga tetap.
Tarif listrik tersebut berlaku untuk semua golongan termasuk pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi.
Harga token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal pembelian token listrik yang disesuaikan dengan tarif dasar.
Jumlah pembelian token listrik akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku.
Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).
Namun, jumlah kWh yang didapat dengan nominal tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan golongan dan besaran daya masing-masing pelanggan.
Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.
Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.
Harga token listrik PLN pelanggan rumah tangga
Dikutip dari (31/10/2025), berikut rincian tarif dasar listrik 15-21 Desember 2025 untuk golongan pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi:
Tarif listrik untuk rumah tangga subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk semua pelanggan PLN.
Dikutip dari laman (2/1/2025), pengisian token listrik menyesuaikan tarif dasar listrik dan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang