Harga Token Listrik Mulai 1 Maret 2026 untuk Semua Pelanggan PLN

tarif listrik PLN, Harga Token Listrik Mulai 1 Maret 2026 untuk Semua Pelanggan PLN, 1. Tarif listrik rumah tangga, 2. Tarif listrik pelanggan bisnis, 3. Tarif listrik pelanggan industri, 4. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, 5. Tarif listrik untuk pelayanan sosial

Tarif listrik PLN Maret 2026 tidak mengalami perubahan untuk semua golongan pelanggan, artinya tarif per kWH token listrik juga tetap.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 (Januari-Maret).

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk tetap memberikan subsidi tarif kepada pelanggan listrik PLN bersubsidi.

Harga token listrik PLN Maret 2026

Harga token listrik menyesuaikan nominal pembelian token dengan tarif dasar. Jumlah kWh token listrik yang dibeli akan dikonversikan dari nominal pembelian sesuai tarif dasar listrik yang berlaku.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Namun, jumlah kWh yang didapat dengan nominal tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan golongan dan besaran daya masing-masing pelanggan.

Harga token listrik (konversi harga ke kWh) menyesuaikan tarif dasar listrik PLN berikut ini:

1. Tarif listrik rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Tarif listrik pelanggan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Tarif listrik pelanggan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

4. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif listrik untuk pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Demikian rincian tarif listrik PLN untuk semua pelanggan per 1 Maret 2026.

Cara hitung besaran kWh pembelian token listrik

tarif listrik PLN, Harga Token Listrik Mulai 1 Maret 2026 untuk Semua Pelanggan PLN, 1. Tarif listrik rumah tangga, 2. Tarif listrik pelanggan bisnis, 3. Tarif listrik pelanggan industri, 4. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, 5. Tarif listrik untuk pelayanan sosial

Harga token listrik PLN untuk semua pelanggan per 1 Maret 2026.

Pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang