Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Tak Lagi “Dilempar-lempar”, Apa yang Berubah?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah mekanisme sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa pola rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit akan disesuaikan berdasarkan kompetensi, bukan lagi jenjang rumah sakit seperti selama ini.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Ke depan, kami akan juga memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar.
“Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” lanjutnya.
Rujukan Langsung Sesuai Kebutuhan Medis
Azhar menjelaskan bahwa pasien dari FKTP nantinya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit manapun yang mampu menangani kebutuhannya, baik rumah sakit berakreditasi madya, utama, maupun paripurna.
Ia kembali menegaskan bahwa rujukan akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Nah, dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” kata Azhar.
“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit. Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah, ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” tambahnya.
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Saat Ini
Sebelum beralih ke sistem rujukan berbasis kompetensi, sistem pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup layanan kesehatan umum atau non-spesialis, seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pertama, faskes TNI/Polri, rumah sakit kelas D pratama, serta faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Faskes Tingkat Pertama
- Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera pada kartu BPJS.
- Bawa kartu BPJS (fisik atau digital) serta identitas diri seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.
- Daftar di resepsionis dan sampaikan keluhan.
- Dokter akan memeriksa kondisi pasien.
- Bila diperlukan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit rujukan tingkat lanjutan.
Cara Menggunakan BPJS di Rumah Sakit
- Berbeda dari faskes pertama, proses di rumah sakit memerlukan dokumen tambahan dan tahapan lebih lengkap.
- Pasien wajib membawa surat rujukan dari FKTP. Tanpa rujukan, pasien tidak bisa melanjutkan proses perawatan.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi: surat rujukan, kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga.
- Daftar di bagian pendaftaran rumah sakit dan serahkan dokumen.
- Pasien akan diperiksa dokter sesuai keluhan dan isi surat rujukan.
- Jika membutuhkan perawatan lanjutan, pasien akan mendapatkan surat kontrol ulang.
- Jika diperlukan rawat inap, kelas perawatan akan mengikuti kelas kepesertaan BPJS.
- Pasien juga dapat menerima surat rujuk balik apabila harus kembali ke FKTP untuk kontrol lanjutan.
Apakah Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
Secara prosedur, pasien tidak bisa langsung menggunakan BPJS di rumah sakit tanpa surat rujukan. Namun ada pengecualian untuk kondisi gawat darurat, seperti:
- Risiko kematian
- Gangguan jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik (gangguan sistem aliran darah)
- Kondisi kegawatdaruratan lainnya sesuai penetapan DPJP
Dalam kondisi darurat, wali pasien dapat langsung menunjukkan kartu BPJS fisik atau digital (Mobile JKN). Jika tidak membawa kartu, pasien dikenai tarif umum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.