Menkes Akan Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien dari Puskesmas Bisa Langsung ke RS Tipe A

BPJS Kesehatan, menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berita bpjs kesehatan, info bpjs, sistem rujukan bpjs kesehatan, sistem rujukan berjenjang bpjs kesehatan, Menkes Akan Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien dari Puskesmas Bisa Langsung ke RS Tipe A

 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

Hal tersebut dikatakan Budi ketika rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Budi mengatakan, rujukan berbasis kompetensi mampu mengefisienkan alur rujukan sehingga pasien dapat dilayani secara cepat dan tepat.

“Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang sakit kena serangan jantung, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, tipe C rujuk lagi ke tipe B, tipe B rujuk ke tipe A,” ujar Budi dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (13/11/2025).

“Padahal yang jelas bisa melakukan tipe A. Tipe C tipe B tidak mungkin bisa. Harusnya dengan demikian BPJS enggak keluar uang tiga kali, keluar uangnya sekali aja langsung dinaikin ke paling atas,” tambahnya.

Sistem Baru Rujukan BPJS Kesehatan

Berdasarkan slide presentasi yang dipaparkan di hadapan Komisi IX, Budi membandingkan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi.

Sebagai contoh, ada seorang ibu yang mengalami nyeri perut bawah kronis selama beberapa bulan.

Ibu tersebut memutuskan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Hasil analisis dokter menunjukkan, perut pasien terasa membesar karena ada massa yang dicurigai tumor ginekologi.

Pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit (RS) kelas D atau C. Pada proses ini, pasien menjalani USG yang hasilnya ditemukan massa ovarium besar.

Dokter mencurigai massa tersebut ganas dan tidak ada fasilitas ginekologi di RS tipe D atau C.

Oleh sebab itu, pasien dirujuk ke RS tipe B agar diperiksa oleh dokter obgyn umum.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan, pasien butuh subspesialis onkologi ginekologi dan kemoterapi lengkap, namun RS tipe B tidak dapat melakukannya.

Atas dasar itulah, pasien dirujuk ke RS tipe A karena fasilitas kesehatan ini mampu menangani secara definitif.

Bila menggunakan sistem rujukan berjenjang, pasien butuh waktu lima hari sampai dua minggu serta waktu tempuh tiga kali perpindahan RS.

Berbeda halnya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang membuat pasien dengan keluhan nyeri perut kronis cukup mendatangi FKTP lalu dirujuk ke RS yang memiliki subspesialis terkait dan layanan kemoterapi.

Dengan sistem baru ini, pasien hanya butuh waktu 2-5 hari dengan waktu tempuh satu kali perpindahan RS.

“Dari BPJS itu biayanya lebih murah. Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat keburu wafat nanti dia. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujar Budi.

Kemenkes Perbaiki Sistem Rujukan RS demi Kebutuhan Pasien

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya juga mengatakan, pihaknya sedang melakukan perbaikan terhadap sistem rujukan dari faskes ke RS menjadi berbasis kompetensi demi menyesuaikan dengan kebutuhan pasien.

Saat ini, Kemenkes membagi klasifikasi pelayanan kesehatan menjadi empat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Kemenkes juga menetapkan lima penanganan penyakit yang menjadi prioritas di RS berdasarkan arahan Menkes.

Lima penyakit tersebut adalah jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.

“Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna,” jelas Azhar dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

“Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi, teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan perkembangan layanan dalam program jejaring pengampuan Kemenkes. 

Hingga tahun 2025, terdapat 73 kabupaten/kota yang telah memiliki fasilitas kemoterapi untuk penanganan kanker, yaitu kemoterapi.

Selain itu, sebanyak 112 kabupaten/kota telah mampu memberikan layanan kateterisasi jantung (pemasangan selang), sementara ada 10 rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi ginjal.

Kemudian, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau unit perawatan intensif untuk bayi prematur atau dengan kondisi kritis mencapai 368. 

Sementara itu, layanan trombolisis untuk penanganan stroke telah tersedia di 219 kabupaten/kota.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.