Layanan Lanjutan Cek Kesehatan Gratis Hanya 15 Hari, Setelahnya Bisa Gunakan BPJS
Kementerian Kesehatan memastikan layanan penanganan medis lanjutan dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya diberikan secara gratis selama 15 hari setelah pemeriksaan awal.
Kebijakan ini berlaku nasional dan ditujukan agar masyarakat segera menindaklanjuti hasil skrining kesehatan.
Setelah melewati batas waktu tersebut, layanan lanjutan tetap bisa diakses gratis melalui skema jaminan kesehatan.
Syaratnya, peserta harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Jika masyarakat tidak memiliki BPJS Kesehatan aktif setelah masa 15 hari berakhir, biaya penanganan medis lanjutan harus ditanggung secara mandiri.
Ketentuan ini ditegaskan sebagai bagian dari perluasan cakupan CKG yang kini tidak hanya fokus pada skrining, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis.
CKG Kini Mencakup Pencegahan dan Penanganan
Menteri Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, program CKG tahun ini dirancang lebih komprehensif.
Layanan gratis tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal, tetapi dilanjutkan dengan upaya pencegahan dan penanganan medis dalam periode tertentu.
“Tahun ini, bukan hanya cek kesehatannya saja yang gratis, tapi pencegahan dan penanganannya juga gratis,” kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (25/1/2026).
Alur Skrining dan Rapor Kesehatan
Pada tahap awal, masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat untuk menjalani skrining kesehatan secara gratis.
Setelah pemeriksaan, peserta akan menerima rapor kesehatan yang mengklasifikasikan kondisi ke dalam tiga kategori.
Rapor merah menandakan kondisi tidak sehat, rapor kuning menunjukkan kondisi kurang sehat, sementara rapor hijau berarti kondisi sehat.
Skema penanganan medis selanjutnya disesuaikan dengan hasil rapor tersebut.
Batas 15 Hari Layanan Cek Kesehatan Gratis
Menurut Budi, pemberian layanan medis gratis selama 15 hari pertama setelah skrining dimaksudkan agar masalah kesehatan dapat ditangani sejak dini.
Langkah ini diharapkan mencegah kondisi ringan berkembang menjadi penyakit yang lebih serius.
“Karena itu, saya sarankan masyarakat segera mengaktifkan BPJS Kesehatan. Kalau sudah lewat 15 hari dan tidak punya BPJS, penanganannya harus bayar sendiri,” ujarnya.
Imbauan Aktifkan BPJS Kesehatan
Budi juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Ia menilai iuran bulanan BPJS relatif terjangkau dengan manfaat layanan kesehatan yang besar.
“Saran saya, ayo cepat segera mengaktifkan BPJS masyarakat. Karena bayarnya hanya berapa puluh ribu rupiah sebulan. Harusnya lebih sedikit daripada uang rokok,” tuturnya.
Target Partisipasi 2026
Kementerian Kesehatan menargetkan 136 juta orang berpartisipasi dalam program CKG pada 2026.
Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai 70 juta orang.
“Di tahun 2026 ini, kita tidak ingin cek kesehatan menjadi tujuan utama kita. Tujuan utama kita adalah seluruh masyarakat Indonesia sehat,” ucap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang