Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Sistem per 1 Februari 2026

BPJS Kesehatan, Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Sistem per 1 Februari 2026

Penyesuaian data guna pembaruan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali terjadi.

Imbasnya, beberapa status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan oleh sistem.

Hal ini berdampak pada beberapa peserta yang akan mengakses layanan kesehatan, jadi sedikit terkendala. 

Diberitakan , Rabu (4/2/2026), salah satu peserta PBI yang terdampak adalah Lala (34), pasien gagal ginjal yang selama ini menggantungkan harapan hidup pada alat hemodialisa.

Selama ini, dia dua kali dalam seminggu cuci darah guna bisa terus bertahan.

Namun, rutinitas yang selama bertahun-tahun menjadi penopang hidupnya itu tiba-tiba terhenti saat kepesertaan PBI miliknya tiba-tiba dinyatakan nonaktif.

Pada Senin malam (2/2/2026), Lala mendatangi Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi untuk kontrol kesehatan dan mendapati namanya tak lagi tercantum sebagai peserta BPJS PBI melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala.

Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI terjadi karena penyesuaian data. Dan penonaktifan tersebut juga bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.

Beberapa penyebab PBI tiba-tiba dinonaktifkan

Dicukil dari (11/1/2026), BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan sosial gratis dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan.

Meski begitu, dalam beberapa kondisi, pemerintah dapat menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI ini.  

Penonaktifan peserta JKN segmen PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Merujuk ketentuan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan kepesertaan PBI tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan mengacu pada basis DTSEN.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya.

Peserta PBI yang dinonaktifkan adalah individu yang namanya tidak tercantum dalam basis DTSEN.

Adapun pembaruan data kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala oleh Kemensos guna memastikan program tersebut tepat sasaran.

Selain itu, dalam proses verifikasi DTSEN, ada peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, sehingga status kepesertaan PBI-nya dicabut.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan segmen PBI

Jika masyarakat masih merasa masuk kriteria sebagai peserta PBI, maka mereka bisa melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky.

Berikut kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa melakukan reaktivasi:

  • Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
  • Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Jika peserta memenuhi kriteria di atas, maka mereka bisa melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dengan langkah-langkah berikut:

  • Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kemensos kemudian akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
  • Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
  • Nantinya, pengajuan reaktivasi kepesertaan akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
  • Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang