Apakah Pasien BPJS Bisa ke Rumah Sakit Tipe A Tanpa Rujukan Berjenjang? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan, dirut bpjs, Rumah Sakit Tipe A di Jakarta, rujukan bpjs, Apakah Pasien BPJS Bisa ke Rumah Sakit Tipe A Tanpa Rujukan Berjenjang? Ini Penjelasannya

Banyak peserta JKN mempertanyakan apakah pasien BPJS bisa berobat ke rumah sakit tipe A tanpa rujukan berjenjang, terutama ketika membutuhkan layanan spesialis yang tidak tersedia di fasilitas kesehatan tingkat bawah.

Selama ini, sebagian besar peserta JKN hanya memahami bahwa untuk berobat ke rumah sakit tipe A, dibutuhkan surat rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I dan rumah sakit tipe C.

Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit Tipe A tanpa rujukan berjenjang?

BPJS Jelaskan Aturan Rujukan ke Rumah Sakit Tipe A

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang sebenarnya tidak diberlakukan secara kaku selama ini.

Ali menegaskan bahwa pasien bisa langsung menuju rumah sakit tipe A apabila kondisi medisnya mengharuskan perawatan di fasilitas dengan layanan tertinggi.

Ali menjelaskan melalui contoh bahwa transplantasi hati tidak mungkin dilakukan di rumah sakit tipe C sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke tipe A.

“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh," ujar Ali dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (24/11/2025).

BPJS Kesehatan, dirut bpjs, Rumah Sakit Tipe A di Jakarta, rujukan bpjs, Apakah Pasien BPJS Bisa ke Rumah Sakit Tipe A Tanpa Rujukan Berjenjang? Ini Penjelasannya

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rujukan Tetap Berdasarkan Penilaian Medis Dokter

Ali menegaskan kembali bahwa rujukan langsung bergantung pada kondisi pasien dan kebutuhan medisnya.

“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” kata dia.

Kemenkes Siapkan Reformasi Sistem Rujukan

Kementerian Kesehatan sedang melakukan reformasi agar pasien tidak lagi harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum memperoleh layanan yang sesuai kebutuhannya.

Kemenkes menilai sistem lama yang mewajibkan rujukan berurutan dari kelas D hingga A tidak efisien dan tidak sesuai kebutuhan medis pasien.

Dalam sistem baru, rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis menjadi Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Dokter akan menentukan rujukan sesuai tingkat keparahan penyakit sehingga pasien langsung ditangani oleh rumah sakit yang paling tepat.

Kemenkes memperkirakan perubahan ini dapat menekan biaya JKN karena pasien langsung menuju fasilitas yang sesuai kompetensinya.

Kemenkes juga memastikan bahwa alur layanan tetap dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit yang tepat.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah pasien BPJS bisa berobat ke rumah sakit tipe A tanpa rujukan bergantung pada kondisi medis dan penilaian dokter yang menangani pasien.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.