Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Berbasis Kompetensi, Ini Perbandingannya
Peserta BPJS Kesehatan yang menghadapi kondisi gawat atau serius berpeluang mendapatkan layanan medis lebih cepat.
Hal ini seiring rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Selama ini, sistem rujukan dijalankan secara berjenjang. Namun, ke depan akan diubah menjadi berbasis kompetensi menyesuaikan kebutuhan masing-masing pasien.
Dengan perubahan tersebut, pasien tidak perlu lagi bolak-balik antar rumah sakit (RS) untuk mengurus rujukan.
Mereka bisa langsung dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menuju fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan sesuai jenis penyakitnya.
Perbandingan Sistem Rujukan Berjenjang dan Berbasis Kompetensi
Budi menjelaskan, perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan akan mengefisienkan alur rujukan.
Hal tersebut disampaikan Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, sistem baru ini juga membuat BPJS Kesehatan tidak perlu membayar klaim sampai berkali-kali.
“Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang sakit kena serangan jantung, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, tipe C rujuk lagi ke tipe B, tipe B rujuk ke tipe A,” ujar Budi dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (13/11/2025).
“Padahal yang jelas bisa melakukan tipe A. Tipe C tipe B tidak mungkin bisa. Harusnya dengan demikian BPJS enggak keluar uang tiga kali, keluar uangnya sekali aja langsung dinaikin ke paling atas,” tambahnya.
Dalam paparannya di hadapan Komisi IX, Budi menampilkan perbandingan antara sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang akan diterapkan.
Berikut penjelasannya:
1. Sistem rujukan berjenjang:
Budi mencontohkan kasus seorang ibu yang mengalami nyeri perut bawah kronis selama beberapa bulan.
Pasien tersebut awalnya berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Setelah diperiksa, dokter menemukan adanya massa di perut yang diduga tumor ginekologi lalu pasien dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe D atau C untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil USG menunjukkan adanya massa ovarium besar yang dicurigai ganas, sementara fasilitas ginekologi tidak tersedia di RS tipe D atau C.
Akhirnya, pasien dirujuk ke rumah sakit tipe B untuk diperiksa oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) umum.
Namun, setelah pemeriksaan, diketahui pasien memerlukan penanganan oleh subspesialis onkologi ginekologi serta menjalani kemoterapi lengkap. Sayangnya, layanan ini hanya tersedia di rumah sakit tipe A.
Karena alasan itulah, pasien kembali dirujuk ke RS tipe A yang memiliki fasilitas lengkap untuk menangani kasus tersebut secara menyeluruh.
Budi menjelaskan, dengan sistem rujukan berjenjang, proses seperti ini bisa memakan waktu lima hari hingga dua minggu disertai tiga kali perpindahan rumah sakit.
2. Sistem rujukan berbasis kompetensi
Sementara pada sistem berbasis kompetensi, pasien cukup mendatangi FKTP dan langsung dirujuk ke RS yang memiliki subspesialis dan fasilitas yang dibutuhkan.
Dengan cara ini, waktu penanganan bisa dipangkas menjadi hanya 2–5 hari dengan satu kali perpindahan rumah sakit.
Bila sistem ini diterapkan, pasien tidak perlu berpindah-pindah RS dan bisa langsung dirujuk ke faskes yang memiliki layanan serta fasilitas sesuai kebutuhan.
“Dari BPJS itu biayanya lebih murah. Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat keburu wafat nanti dia. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” ujar Budi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.