Cara Gunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota saat Libur Nataru 2026
BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk mereka yang sedang bepergian atau berada di luar kota domisili.
Akses layanan kesehatan tersebut dijamin melalui penerapan prinsip portabilitas JKN.
Dengan ketentuan yang berlaku, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan medis di berbagai daerah di Indonesia selama masa libur akhir tahun.
Prinsip Portabilitas JKN, Tidak Bergantung Domisili Peserta
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa prinsip portabilitas memungkinkan peserta JKN memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tidak bergantung pada alamat domisili yang tercantum dalam KTP peserta.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP," kata Rizzky dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/12/2025), seperti dikutip dari laman Kompas TV.
Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan saat di Luar Kota
Rizzky menjelaskan, peserta JKN yang sedang berada di luar kota tetap dapat memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat.
Layanan tersebut dapat diakses dengan batas maksimal tiga kali kunjungan selama berada di luar daerah asal.
“Meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat maksimal tiga kali kunjungan,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan agar peserta memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum mengakses layanan.
Selain itu, peserta diminta tetap mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas kesehatan tujuan.
Layanan Darurat Bisa Langsung ke IGD
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
Akses layanan darurat ini tidak memerlukan surat rujukan, baik di rumah sakit yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis serius lainnya," terangnya.
Cara Cari Faskes dan Akses Layanan Informasi
Rizzky menambahkan, peserta JKN yang berada di luar kota dapat mencari fasilitas kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN.
Fitur tersebut tersedia pada menu Info Lokasi Faskes yang memudahkan peserta menemukan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Selain pencarian faskes, aplikasi Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi layanan serta menyampaikan pengaduan.
Di luar aplikasi, layanan informasi dan administrasi BPJS Kesehatan tetap tersedia selama libur Nataru.
Peserta dapat mengakses layanan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-816-5165 maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
Fasilitas Kesehatan Tetap Siaga Selama Libur Nataru
BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan mitra telah bersiaga selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan, meskipun berada dalam periode libur panjang akhir tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang