YLKI Soroti Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Tanpa Transisi Manusiawi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan tanpa masa transisi yang manusiawi.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penonaktifan peserta PBI pada akhir Januari-awal Februari 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Niti Emiliana mengatakan, keputusan pemerintah menonaktifkan peserta PBI telah membuat publik gelisah.
"Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah telah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah yang sangat besar dan diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat," kata Niti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (9/2/2026).
YLKI Sebut Penonaktifan PBI BPJS Dilakukan Sepihak
Niti menambahkan, proses penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak dan tidak disertai pemberitahuan awal.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang jelas.
"Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan," tandas Niti.
Menurutnya, praktik ini berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi pelayanan publik.
Penonaktifan PBI dinilai mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
YLKI Somasi Kementerian Sosial
Niti mengatakan, YLKI memutuskan untuk menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) buntut penonaktifan peserta PBI.
Ada beberapa hal yang menjadi poin tuntutan Kemensos:
- Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan
- Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan
- Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1 x2 4 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses
- Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.
Niti menyampaikan, hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara.
Oleh sebab itu, negara tidak boleh abai dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan.
"Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung," pungkas Niti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang