Apa Saja Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan, susunan Direksi BPJS Kesehatan, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?

Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031, Kamis (19/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.

Sebelum ditetapkan oleh Presiden, susunan Dewan Pengawas telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI.

Calon yang diajukan Presiden kemudian memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?

Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.

Pengawasan tersebut mencakup kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, hingga pemberian saran dan pertimbangan strategis.

Selain itu, Dewan Pengawas juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas berwenang untuk:

  • menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
  • meminta laporan dari Direksi;
  • mengakses data penyelenggaraan BPJS Kesehatan; dan
  • memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.

Sementara itu, Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.

Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam lingkup kewenangannya, Direksi berhak untuk:

  • menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian;
  • mengelola manajemen sumber daya manusia;
  • menyusun tata kelola pengadaan barang dan jasa; dan
  • melakukan pengelolaan maupun pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur undang-undang.

Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031

BPJS Kesehatan, susunan Direksi BPJS Kesehatan, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?

Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Berikut daftar Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat).

Sementara itu, susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 terdiri dari:

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur).

Demikian tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta susunan anggota untuk periode 2026-2030.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang