Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Bisa ke FKTP atau Langsung UGD

Hampir semua perantau akan pulang ke kampung halamannya di hari raya Idul Fitri.
Di kampung halaman, risiko kesehatan mengincar semua orang akibat dari perubahan aktivitas, menu makanan yang penuh lemak, ataupun kelelahan selepas menempuh perjalanan jauh.
Selain itu, risiko kecelakaan di jalan raya juga meningkat di arus mudik, mengingat akan ada jutaan orang yang melakukan perjalanan pulang.
Nah, jauh dari domisili, bisakah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilifas kesehatan (faskes)?
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan memiliki faskes pertama masing-masing sesuai area tempat tinggalnya.
Saat di luar kota dan jatuh sakit, bisakah peserta menggunakan BPJS Kesehatannya?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Dilansir dari (9/4/2025), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan manfaat BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan ketika peserta pindah domisili atau tengah berada di luar kota.
"Peserta JKN tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan meskipun berpindah domisili, selama status kepesertaannya aktif," tuturnya.
Dia memastikan, manfaat tersebut bisa diperoleh tanpa perlu pindah faskes, terutama untuk pelayanan yang sifatnya mendesak.
"Jika peserta membutuhkan pelayanan segera di luar wilayah faskes terdaftar, pelayanan tetap bisa diberikan seperti kondisi gawat darurat," kata Rizzky.
Peserta bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota
Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
1. Datang ke FKTP
Untuk mendapatkan pengobatan gratis di luar kota, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti rujukan berjenjang seperti berikut ini:
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP
- Pasien diperiksa di FKTP
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
2. Langsung ke UGD
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun saat berada di luar kota jika dalam kondisi gawat darurat.
Pada kondisi seperti ini, peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan.
Namun, ada beberapa kriteria kondisi kesehatan tertentu yang bisa mendapatkan perawatan di UGD:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Gangguan pada jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Nantinya, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien.
Begini cara berobat ke UGD di luar kota:
- Datang ke fasilitas kesehatan terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
- Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan setelah mendapat pelayanan.
Bagi peserta yang ditolak saya berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang