Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus, Pemerintah Siapkan Perpres

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), dilansir dari Antara.
Tujuan Penghapusan Piutang dan Denda BPJS
Purbaya menyampaikan, kebijakan ini diarahkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Dengan dihapuskannya piutang dan denda, pemerintah berharap kepesertaan aktif dapat meningkat.
Selain itu, langkah ini juga dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam jangka panjang.
Dukungan Pemerintah terhadap Pembiayaan JKN
Pemerintah selama ini berperan besar dalam menopang pembiayaan JKN, salah satunya melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pembayaran iuran PBI JK tersebut dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut:
- Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta
- Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, yang terdiri dari Rp 4.200 yang ditanggung pemerintah pusat dan Rp 2.800 yang dibayarkan pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp 247,3 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Besarnya dukungan anggaran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap dinamika kepesertaan JKN di lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang