Arti Notifikasi "Penangguhan Pembayaran" di BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

Di dalam aplikasi Mobile JKN, terkadang peserta BPJS Kesehatan menerima keterangan status "penangguhan pembayaran".
Keterangan status itu biasanya berwarna merah dengan tulisan ""Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)".
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apa maksud dari keterangan "Penangguhan Pembayaran" tersebut dan apa yang harus dilakukan agar bisa kembali mengakses BPJS Kesehatan.
Berikut penjelasan selengkapnya:
Arti keterangan "Penangguhan Pembayaran" BPJS
Dilansir dari (5/11/2024), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ada beberapa penyebab munculnya tulisan "Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)" pada status kepesertaan JKN.
Salah satunya, keterangan tersebut muncul jika peserta masih berada dalam masa tunggu pembayaran.
Masa tunggu pembayaran berlangsung 14 hari sejak pendaftaran pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau biasa dikenal sebagai peserta mandiri.
Hal itu berlaku bagi peserta mandiri yang baru pertama kali mendaftar maupun peserta yang melakukan peralihan ke segmen mandiri.
"Selain itu juga kemungkinan peserta belum melakukan pembayaran pertama setelah mendaftar menjadi peserta," kata Rizzky.
Rizzky melanjutkan, penangguhan pembayaran juga dapat terjadi jika nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN sudah terlewat.
Masyarakat dapat mengecek VA pada aplikasi Mobile JKN dengan mengklik "Menu Lainnya", kemudian pilih "Info Virtual Account".
Nantinya, halaman aplikasi akan menunjukkan nomor VA BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, dilengkapi dengan keterangan premi atau iuran yang harus dibayarkan.
Halaman juga menampilkan batas waktu pembayaran tagihan iuran, yakni tanggal 10 setiap bulan berjalan.
"Status penangguhan pembayaran juga dapat muncul ketika nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN peserta telah kedaluwarsa selama 30 hari," ucapnya.
Cara mengatasi masalah penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan
Keterangan penangguhan pembayaran menyebabkan status peserta JKN tidak aktif sehingga peserta tidak bisa mengakses faskes menggunakan BPJS.
Peserta JKN dengan status "Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)" karena sudah memasuki masa tunggu 14 hari hanya perlu menunggu sampai dipersilakan membayar iuran.
"Akan terbuka otomatis bagi peserta untuk melakukan pembayaran di tanggal 15 dan seterusnya, maksimal pembayaran di hari ke-30," kata Rizzky.
Sementara itu, jika status muncul karena nomor VA kedaluwarsa selama 30 hari, peserta dapat menghubungi layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
"Peserta dapat mengonfirmasikannya melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) untuk dapat dilakukan update nomor VA pembayaran," imbuhnya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165
- Ketik pesan apa pun ke nomor Pandawa agar muncul pilihan menu layanan
- Pilih menu "Informasi"
- Pilih "Cek Virtual Account"
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan
- Ikuti petunjuk layanan Pandawa untuk memperbarui nomor VA pembayaran iuran peserta.
- Jika sudah mendapat nomor VA baru, peserta perlu segera membayar iuran agar tulisan "Penangguhan Pembayaran" hilang dan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berobat.