Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota jika Ada Tunggakan? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan, BPJS, Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota jika Ada Tunggakan? Ini Penjelasannya

Sebagian masyarakat akan pulang ke kampung halaman menjelang Idul Fitri dan meninggalkan domisili sehari-harinya.

Di kampung halaman di luar kota domisilinya, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Peserta bisa mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar domisili, atau langsung datang ke UGD jika kondisi kesehatan bersifat darurat atau mengancam nyawa.

Lantas, bagaimana dengan peserta yang masih ada tunggakan, bisakah mengakses layanan BPJS Kesehatan di luar kota saat mudik?

Bisa dapat layanan jika status aktif

Dilansir dari Antara, Selasa (6/5/2025), BPJS Kesehatan dapat digunakan di luar domisili selama status peserta aktif.

Dalam artian, peserta perlu memenuhi kewajiban atau memastikan pemberi kerja membayarkan iuran secara rutin sesuai kelas kepesertaan setiap bulan, guna mendapatkan layanan BPJS di luar domisili.

Sedangkan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar domisili adalah dengan mendatangi FKTP dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau kartu BPJS Kesehatan.

Nantinya pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) jika memerlukan penanganan lebih lanjut.

Meski begitu, peserta hanya bisa berobat di luar domisili apabila mendatangi FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS kesehatan juga membatasi peserta berobat di luar domisili sebanyak tiga kali dalam sebulan.

Jika kondisi kesehatan dalam kategori darurat, maka peserta bisa langsung mendatangi UGD rumah sakit mana pun, tidak perlu meminta surat rujukan dari FKTP.

Namun, ada beberapa kriteria kondisi kesehatan tertentu yang bisa mendapatkan perawatan di UGD, yaitu:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Ada gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Nantinya, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang