Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Menteri Kesehatan Bongkar Alasannya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik.
Hal itu diungkap Budi saat acara bertajuk ”Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)” di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Senin (23/2/2026).
”Jadi, memang enggak mungkin tarif BPJS (JKN) tidak disesuaikan setiap lima tahun," kata Budi, dikutip dari Kompas.id, Senin.
"Sementara (dana) BPJS itu sudah negatif. Seharusnya tidak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik,” tambahnya.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Naik
Budi menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Di antaranya, inflasi yang terjadi pada sektor kesehatan sehingga harga obat dan alat kesehatan (alkes) menjadi naik.
Kenaikan iuran juga diperlukan supaya jaminan layanan kesehatan dapat diperluas dan menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Budi menambahkan, pemerintah terus memperluas akses layanan kesehatan.
Dengan banyaknya rumah sakit yang dilengkapi alkes mumpuni dan lengkap maka biaya pelayanan kesehatan menjadi meningkat.
"Kalau bisa, porsi BPJS Kesehatan itu 60-70 persen dari total belanja biaya kesehatan di Indonesia," jelas Budi.
"Karena kalau tidak, negara tidak memiliki negotiating power terhadap penyedia kesehatan, rumah sakit, perusahaan obat, perusahaan alat kesehatan. Itu sebabnya kenapa inflasinya tinggi sekali," sambungnya.
BPJS Kesehatan Terus Alami Defisit
Data pembiayaan menunjukkan beban layanan kesehatan dalam program JKN melampaui pendapatan iuran sejak program berjalan pada 2014, kecuali pada masa pandemi Covid-19.
Pada 2023, selisih pembiayaan tercatat sekitar Rp 7,2 triliun lalu meningkat menjadi Rp 9,8 triliun pada 2024 dan diperkirakan mencapai Rp 14 triliun pada 2025.
Budi menilai, kenaikan iuran dapat menambah porsi belanja kesehatan dalam program JKN.
Total kontribusi saat ini baru mencapai 30 persen dari total belanja kesehatan nasional.
Masyarakat Tidak Mampu Tetap Dilindungi Pemerintah
Meski wacana kenaikan iuran mencuat, pemerintah memastikan kelompok masyarakat tidak mampu tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
"Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi, dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Budi menegaskan bahwa kenaikan iuran hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas.
Khusus masyarakat yang masuk desil 1-5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung pemerintah.
Masyarakat tidak mampu masuk skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang