Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Sistem

BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan PBI, Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Sistem

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah program bantuan sosial gratis dari pemerintah Indonesia kepada masyarakat kurang mampu.

Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri.

Meski begitu, dalam beberapa kondisi, pemerintah dapat menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI ini. 

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan lagi BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan?

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI

Dilansir dari (2/8/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaannya.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujarnya.

Berikut kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa melakukan reaktivasi:

  • Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
  • Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
  • Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Jika peserta memenuhi kriteria di atas, maka mereka bisa melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dengan langkah-langkah berikut:

  • Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kemensos kemudian akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
  • Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
  • Nantinya, pengajuan reaktivasi kepesertaan akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
  • Selain itu, data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Apa penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan?

Penonaktifan peserta JKN segmen PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Merujuk ketentuan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan kepesertaan PBI tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan mengacu pada basis DTSEN.

"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky.

Peserta PBI yang dinonaktifkan adalah individu yang namanya tidak tercantum dalam basis DTSEN.

Adapun pembaruan data kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala oleh Kemensos guna memastikan program tersebut tepat sasaran.

Selain itu, dalam proses verifikasi DTSEN, ada peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, sehingga status kepesertaan PBI-nya dicabut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang