Top 21+ Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Tahun 2026

BPJS Kesehatan, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Tahun 2026

 BPJS Kesehatan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta mendapatkan perlindungan kesehatan yang luas, mencakup layanan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, pelayanan medis lanjutan di klinik, hingga tindakan perawatan dan pengobatan di rumah sakit rujukan.

Kehadiran BPJS Kesehatan berperan penting dalam menekan beban pembiayaan kesehatan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan medis yang berkualitas dan terjangkau.

Namun demikian, peserta perlu memahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan memiliki batasan.

Terdapat jenis penyakit, prosedur medis, maupun layanan tertentu yang tidak dijamin, sebagaimana diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lantas, penyakit apa saja yang tidak dijamin BPJS Kesehatan pada 2026?

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari (28/1/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkap, hingga saat ini belum ada perubahan terkait jenis penyakit maupun layanan medis yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky, Rabu (28/1/2026).

Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Kemudian pada Pasal 52 ayat (2), pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang