Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026, Sudah Naik Atau Masih Stagnan?
Memasuki tahun 2026, kepastian terkait iuran BPJS kesehatan menjadi salah satu isu yang paling banyak ditanyakan masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penyesuaian tarif iuran, seiring dengan pertimbangan kondisi perekonomian nasional yang dinilai belum cukup kuat untuk menambah beban peserta.
Dalam kesempatan pada Oktober silam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa iuran BPJS kesehatan pada 2026 masih akan berlaku sama seperti ketentuan sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah masih menahan kebijakan penyesuaian tarif karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir relatif stagnan di kisaran 5 persen. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi mampu melesat lebih tinggi dan berdampak langsung pada peningkatan kesempatan kerja serta daya beli masyarakat.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6 persen, masyarakat dinilai sudah memiliki kapasitas untuk berbagi beban pembiayaan jaminan kesehatan bersama pemerintah.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait perubahan tarif iuran BPJS kesehatan. Dengan demikian, selama masa transisi, ketentuan pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah juga menetapkan tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.
Namun demikian, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, skema iuran BPJS kesehatan dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seluruh iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Adapun anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, besaran iuran BPJS kesehatan ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Iuran kelas III secara nominal ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus untuk kelas III, pada periode Juli hingga Desember 2020 peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sementara sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Selanjutnya, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Adapun iuran BPJS kesehatan kelas II ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan iuran kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Selain itu, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dipastikan memasuki tahun 2026 tanpa perubahan besaran iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3, sembari menunggu perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan menjadi dasar kebijakan selanjutnya.