Lakukan Ini jika Tak Lagi Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Masyarakat bisa memilih segmen dan kelas peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Namun terkadang, beberapa kondisi membuat kemampuan ekonomi masyarakat jadi menurun dan terbatas, semisal ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bisnis yang tiba-tiba lesu.
Jika tak mampu lagi bayar iuran BPJS Kesehatan, lantas apa yang bisa dilakukan?
Pertanyaan ini biasanya muncul dari segmen peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Padahal, bila iuran BPJS tidak dibayarkan, maka tagihan akan menumpuk dan semakin menyulitkan peserta.
Lalu, apa yang bisa dilakukan? Apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan oleh peserta?
Bisakah BPJS dinonaktifkan karena tak bisa bayar?
Dilansir dari (17/7/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS dengan alasan tidak mampu membayar iuran.
Sebab, menurut perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan adalah layanan yang harus atau wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa dihentikan jika peseta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Solusi jika tak mampu bayar BPJS
Sebagai solusi, Rizzky menyarankan peserta yang terkendala membayar iuran untuk beralih mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan PBI merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Sehingga setiap bulannya peserta tidak memiliki kewajiban membayar iuran.
"Yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah," jelas Rizzky.
Namun, masyarakat yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan yang tidak mampu.
Karena itu, sebelum mengurus perpindahan BPJS Kesehatan, Rizzky menyarankan peserta untuk datang terlebih dulu ke kantor Dinas Sosial setempat.
Syarat mendaftar BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Buku Panduan BPJS Kesehatan dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, ada dua kriteria peserta BPJS PBI, yaitu:
1. Fakir miskin
Kelompok yang tergolong fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan serta orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dia beserta keluarganya.
2. Tidak mampu
Kelompok yang tergolong tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Selain dua kriteria tersebut, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Perlu dicatat bahwa seseorang yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi memenuhi syarat PBI bisa diusulkan untuk masuk dalam data tersebut.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI secara online
Apabila sudah memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan PBI, berikut langkah-langkah pendaftarannya secara online:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di ponsel
- Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi meliputi nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email, serta username dan kata sandi
- Unggah dokumen pendukung, yaitu foto KTP dan swafoto dengan KTP
- Lalu, pilih menu "Daftar Usulan" dan tekan "Tambahkan Usulan"
- Masukkan data diri sesuai Kartu Keluarga dan KTP
- Tunggu proses verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI.
- Kepesertaan BPJS PBI berlaku sejak ditetapkan Kementerian Kesehatan berdasarkan keputusan Menteri Sosial.