Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Siapa Saja yang Bisa Ikut?

BPJS Kesehatan, pemutihan tunggakan BPJS, pemutihan bpjs kesehatan, syarat pemutihan bpjs kesehatan, pemutihan bpjs kesehatan 2025, pemutihan bpjs kesehatan kapan, Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Siapa Saja yang Bisa Ikut?, 1. Peserta yang beralih status ke PBI, 2. Peserta PBPU dan BP yang sudah diverifikasi pemda, 3. Peserta tidak mampu, 4. Tunggakan maksimal 24 bulan, 5. Peserta terdaftar di DTSEN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan bahwa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.

Cak Imin menyampaikan, program tersebut akan menyasar 23 juta peserta yang selama ini menunggak iuran.

Pemutihan tunggakan dimaksudkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa meningkat.

Hingga kini, jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan mencapai 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin juga menuturkan, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Lalu, siapa saja yang bisa mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?

Kriteria peserta yang bisa ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengikuti program pemutihan.

Kriteria pemutihan mencakup peserta yang menunggak iuran, durasi tunggakan, dan status di data sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Dilansir dari Antara, Minggu (26/10/2025), berikut kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengikuti program pemutihan tunggakan:

1. Peserta yang beralih status ke PBI

Peserta berhak mengikuti program pemutihan tunggakan jika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri lalu pindah menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

PBI adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.

Jika status peserta sudah beralih dari mandiri ke PBI maka iuran bulanan otomatis menjadi tanggungan pemerintah sehingga tunggakan dihapus dari sistem.

2. Peserta PBPU dan BP yang sudah diverifikasi pemda

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan juga dapat diikuti oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.

PBPU adalah penduduk yang belum diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.

Pendaftaran PBPU dilakukan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, pemda menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk pendaftaran PBPU.

Sementara itu, Bukan Pekerja adalah penduduk yang tidak termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda.

Peserta PBPU dan BP dapat dihapuskan tunggakannya asalkan sudah diverifikasi oleh pemda.

3. Peserta tidak mampu

Program pemutihan tunggakan hanya bisa diikuti oleh peserta dengan latar belakang ekonomi tidak mampu berdasarkan data pemerintah.

4. Tunggakan maksimal 24 bulan

Pemerintah hanya menghapus tunggakan BPJS Kesehatan selama 24 bulan atau 2 tahun.

Jika peserta memiliki tunggakan di luar kriteria tersebut, sisa kewajiban tidak akan diputihkan.

5. Peserta terdaftar di DTSEN

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar dalam DTSEN.

Data tersebut membedakan masyarakat dengan latar belakang ekonomi mapan dan membutuhkan.

DTSEN diperlukan supaya program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.