Siapa yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025?
— Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.
Kebijakan ini dibuat dengan syarat ketat agar tepat sasaran dan tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran pemutihan telah disiapkan sesuai arahan Presiden.
"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Syarat Utama Pemutihan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas TV, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan difokuskan pada peserta yang berpindah segmen kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya, tetapi masih tercatat di sistem, maka tunggakan itu dihapus," jelas Ghufron.
Syarat penting lainnya, peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang masuk di dalam DTSEN," tambahnya.
Mekanisme Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Meski detail mekanisme akan diatur lebih lanjut, skema dasarnya adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang telah berpindah ke segmen PBI, tetapi sistem masih mencatat tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.
Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung tunggakan lama, karena akan dihapus melalui program ini.
Ghufron menegaskan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan jika tepat sasaran.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," tegasnya.
Pencegahan Penyalahgunaan Program
Dirut BPJS Kesehatan menekankan program ini tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar iuran. Peserta tidak boleh sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.
"Yang jelas kalau BPJS itu negara hadir, peserta bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar, bukan menunggu nanti ada pemutihan lagi," kata Ghufron.
Pemutihan ditujukan khusus bagi peserta yang tidak mampu, bukan bagi peserta yang sengaja menunggak.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak menerima penghapusan tunggakan adalah:
- Peserta yang beralih ke PBI
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
- Peserta yang terdaftar dalam DTSEN
- Peserta dengan tunggakan maksimal 24 bulan terakhir
Demikian kriteria penerima yang dapat memperoleh pemutihan BPJS Kesehatan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.