Kejagung Geledah Lagi Puluhan Lokasi di Riau–Medan, Aset Tersangka Ekspor Pome 2022 Disita!

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, Senin, 2 Maret 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menyebut, dari penggeledahan itu penyidik sedang dalam proses penyitaan aset-aset milik tersangka yang sudah diamankan.

“Diantaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” ujar dia.

Penggeledahan tersebut, kata dia, saat ini masih berlangsung di Riau dan Medan. Di sana, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.

“Saksi tidak kami tarik ke sini (Gedung Kejagung, Jakarta), tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026. (Ant)