Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

motor listrik, Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan langkah yang membuat PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dapat menjadi vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 1,1 triliun.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan yang dimiliki Andri Mulyono (AM) ini belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keterlibatan Andri bermula pada awal 2025 ketika ia bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

motor listrik, Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

Fasilitas perakitan dan penyimpanan milik Emmo Electric Mobility di kawasan Bogorindo, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh peluang proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

"Setelah pertemuan tersebut, Saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi Andri untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum tahapan resmi dimulai.

Komunikasi dengan PPK

Setelah mengetahui rencana pengadaan tersebut, Andri diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan belum berjalan dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik.

"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujar Syarief.

Penyidik menilai komunikasi yang dilakukan sebelum proses pengadaan berlangsung menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jalan bagi perusahaan untuk mengikuti proyek tersebut.

motor listrik, Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

Fasilitas perakitan dan penyimpanan milik Emmo Electric Mobility di kawasan Bogorindo, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akuisisi Perusahaan

Karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang, Andri diduga mencari cara lain agar PT YAT tetap dapat mengikuti pengadaan.

Menurut Kejagung, Andri bekerja sama dengan tersangka AA untuk mengakuisisi PT ASE.

"Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE," kata Syarief.

Langkah tersebut diduga dilakukan agar PT YAT dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mempermudah proses mengikuti pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Selain mengakuisisi perusahaan lain, Andri juga disebut tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Penyidik menduga komunikasi tersebut dilakukan untuk mengondisikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

motor listrik, Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

Kondisi lokasi penyimpanan motor listrik MBG di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kavling B6, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026). Di area terbuka seluas lebih dari satu hektare itu, tampak tiga deretan panjang motor listrik Emmo JVX GT berwarna biru-hitam tersusun rapi. Sebagian besar kendaraan jenis trail dan matik itu masih terlihat baru karena terbungkus plastik.

Mark Up Harga Motor Listrik

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik yang nilai kontraknya mencapai Rp 1,1 triliun.

Syarief mengatakan, indikasi mark up sudah terlihat sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut dia, HPS disusun tidak berdasarkan mekanisme yang wajar dan kompetitif sehingga menghasilkan harga yang dinilai tidak normal.

"Untuk mark up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada mark up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," kata Syarief.

Ia menambahkan, penyidik masih menghitung nilai pasti penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

"Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai HPS satu unit motor listrik dalam proyek tersebut berada di kisaran Rp 47 juta.

motor listrik, Cara Vendor Motor Listrik MBG Lolos Pengadaan Meski Belum Punya Diler dan Bengkel

Motor Listrik Emmo diduga jadi motor untuk kebutuhan MBG atau motor listrik MBG.

Pembayaran

Kejagung juga menduga Andri memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut seolah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Padahal, menurut hasil penyidikan sementara, harga maupun spesifikasi motor listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

"Saudara Andri secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," kata Syarief.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang