Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG, Nilainya Tembus Rp1 Triliun dan Seret Eks Kepala BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu barang yang diduga mengalami penggelembungan harga atau markup dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 adalah motor listrik. Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG.
Motor Listrik Jadi Sorotan dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung mengungkap bahwa salah satu proyek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah besar untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).
Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Jeffry dalam keterangannya.
Penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga terdapat praktik markup dalam proses pengadaannya.
Vendor Disebut Tidak Memenuhi Persyaratan
Tak hanya soal dugaan penggelembungan harga, Kejagung juga menyoroti perusahaan pemenang tender pengadaan motor listrik tersebut.
Menurut Jeffry, vendor yang memenangkan proyek, yakni PT YAT, diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun fasilitas bengkel aktif yang memadai.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap mendapatkan proyek bernilai fantastis dan telah menerima pembayaran dari negara.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ujarnya.
Temuan inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pernah Viral Sebelum Kasus Korupsi Terungkap
Jauh sebelum Kejagung menetapkan para tersangka, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah menjadi perhatian publik.
Pada April 2026, sebuah video yang memperlihatkan ribuan motor listrik tersimpan di dalam gudang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkan bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Barat.
Video itu juga memperlihatkan sejumlah motor listrik yang diangkut menggunakan truk dan ditempeli stiker bertuliskan "Badan Gizi Nasional Republik Indonesia".
Ramainya perbincangan publik kala itu membuat Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan tersebut.
Dadan Sebut Harga Motor Rp42 Juta per Unit
Saat memberikan keterangan kepada media pada April lalu, Dadan menjelaskan harga motor listrik yang dibeli pemerintah berada di bawah harga pasaran.
Menurut dia, harga pasar kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp52 juta per unit. Namun BGN disebut memperoleh harga yang lebih murah, yakni sekitar Rp42 juta per unit.
"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan saat itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut memang sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025.
Ia menyebut target awal pembelian mencapai 24.400 unit. Namun realisasi pengadaan yang dilakukan BGN hanya sebanyak 21.800 unit.
"Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025," ujarnya.
Disebut untuk Operasional Dapur MBG
Pada saat polemik mengenai motor listrik mencuat, Dadan menegaskan kendaraan tersebut dipersiapkan untuk menunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, motor listrik akan digunakan oleh petugas di SPPG, terutama untuk mendukung mobilitas operasional di wilayah yang memiliki akses sulit.
Dadan juga memastikan tidak ada lagi penganggaran pembelian motor listrik pada tahun 2026.
"Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit," katanya.
Kini, pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kejagung mengungkap dugaan markup dalam pengadaan motor listrik yang nilainya menembus lebih dari Rp1 triliun. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, hingga peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.