Tak Cuma Mark Up, Vendor Motor Listrik MBG Ternyata Tak Punya Dealer Hingga Bengkel Aktif
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik menduga proyek pengadaan ribuan motor listrik untuk BGN telah dikondisikan sejak awal. Tak hanya soal dugaan penggelembungan harga, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut bahkan disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor saat proses pengadaan berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka baru yaitu Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga berperan aktif menindaklanjuti rencana pengadaan motor listrik setelah memperoleh informasi dari pihak internal BGN.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik tersebut. PT YAT yang akhirnya menjadi vendor disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan.
Tak hanya itu, saat komunikasi dan lobi proyek dilakukan, proses pengadaan disebut bahkan belum resmi dimulai. Menurut penyidik, kondisi tersebut diduga membuat Andri mencari cara agar perusahaannya tetap bisa memenangkan proyek bernilai besar tersebut.
“Bahwa oleh karena PT. YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT. ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.
Kejagung juga menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut. Dugaan itu mengemuka setelah penyidik menemukan adanya upaya menaikkan harga setiap unit kendaraan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucap dia.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima barang. Andri disebut tetap menerima pembayaran penuh meski kondisi barang yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Kejagung, pembayaran proyek dilakukan 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga telah direkayasa seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ucap dia lagi.
Dalam perkara ini, Andri menjadi tersangka kelima yang dijerat Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengondisian proyek maupun dugaan mark up sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.