Jejak Andri Mulyono, Tersangka Kasus MBG yang Perusahaannya Pasok Motor Listrik Rp1,2 Triliun untuk BGN
Nama Andri Mulyono kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sorotan terhadap dirinya semakin menguat karena Andri diketahui merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Peran Andri di perusahaan tersebut menjadi perhatian karena PT Yasa Artha Trimanunggal terlibat dalam pengadaan kendaraan operasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dalam data pengadaan tahun 2025, Badan Gizi Nasional mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk pengadaan sepeda motor listrik yang digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain keterkaitannya dengan PT YAT, nama Andri Mulyono sebelumnya juga pernah muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Berdasarkan catatan KPK, Andri Mulyono pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Oktober 2025. Saat itu, Andri diperiksa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrani Fraetzal yang menjabat sebagai Planner Officer PT Dosni Roha Logistik (DNR) serta Krisyan Gosal yang merupakan Direktur PT Lestari Jaya Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami informasi terkait harga dasar penyaluran bantuan sosial beras yang disampaikan kepada PT Dosni Roha Logistik.
"Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR," kata Budi.
Dalam perkara tersebut, Andri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal. Hingga saat itu, statusnya masih sebagai saksi dan pemeriksaan difokuskan pada informasi yang berkaitan dengan harga dasar distribusi bantuan sosial beras.
Menjadi Komisaris Utama Sejak 2021
Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), Andri Mulyono mulai masuk ke dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal pada Agustus 2021.
Sejak awal bergabung, Andri langsung menempati posisi Komisaris Utama perusahaan. Pada saat yang sama, ia juga tercatat memiliki 27.550 lembar saham dengan nilai mencapai Rp2,755 miliar.
Masuknya Andri ke dalam jajaran manajemen perusahaan menjadi titik awal peningkatan kepemilikan sahamnya di PT Yasa Artha Trimanunggal. Dalam waktu relatif singkat, porsi kepemilikannya terus bertambah melalui sejumlah perubahan struktur permodalan perusahaan.
Kepemilikan Saham Terus Meningkat
Perubahan signifikan terjadi pada September 2021. Dalam dokumen perusahaan, Andri tercatat telah menguasai 67.550 lembar saham dengan nilai sekitar Rp6,755 miliar.
Jumlah tersebut menjadikannya sebagai pemegang saham terbesar di PT Yasa Artha Trimanunggal. Posisi itu terus dipertahankan dalam berbagai perubahan struktur perusahaan pada tahun-tahun berikutnya.
Pada Agustus 2024, kepemilikan saham Andri kembali meningkat menjadi 123.250 lembar saham dengan nilai mencapai Rp12,325 miliar. Kenaikan tersebut menunjukkan penguatan posisinya sebagai pengendali utama perusahaan.
Peningkatan terbesar terjadi pada Januari 2025 ketika PT Yasa Artha Trimanunggal melakukan perubahan modal dasar perusahaan menjadi Rp150 miliar.
Dalam struktur terbaru yang tercatat pada data AHU, Andri memiliki:
- 1.087.500 lembar saham
- Nilai saham Rp108,75 miliar
- Setara sekitar 72,5 persen kepemilikan perusahaan
Dengan porsi tersebut, Andri menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus figur paling dominan dalam struktur kepemilikan PT Yasa Artha Trimanunggal.
PT YAT Jadi Penyedia Motor Listrik untuk BGN
Sorotan terhadap Andri semakin menguat karena PT Yasa Artha Trimanunggal diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional.
Dalam data pengadaan tahun 2025, BGN mengalokasikan sekitar Rp1,2 triliun untuk pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bertugas mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi di berbagai daerah.
Keterlibatan PT YAT dalam proyek pengadaan tersebut membuat struktur perusahaan dan para pemegang sahamnya ikut menjadi perhatian publik, terutama setelah nama Andri Mulyono muncul sebagai tersangka dalam perkara MBG.
Bersama Yenna Yuniana Mengendalikan Perusahaan
Selain Andri Mulyono, struktur kepemilikan PT Yasa Artha Trimanunggal juga mencatat nama Yenna Yuniana sebagai pemegang saham.
Yenna yang menjabat sebagai Direktur perusahaan memiliki:
- 412.500 lembar saham
- Nilai saham Rp41,25 miliar
- Setara sekitar 27,5 persen kepemilikan perusahaan
Data AHU menunjukkan Yenna merupakan satu-satunya direktur yang tetap bertahan dalam struktur perusahaan sejak PT Yasa Artha Trimanunggal berdiri pada 2016.
Sementara itu, sejak bergabung pada 2021, Andri berkembang menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama perusahaan. Dengan komposisi kepemilikan 72,5 persen saham, Andri tercatat sebagai pengendali utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
Posisi tersebut membuat namanya menjadi sorotan publik, terlebih setelah sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bansos beras dan kini menjadi tersangka kelima dalam kasus MBG.