Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Pemprov Jabar dan BLUD Suka Simpan Anggaran dalam Bentuk Deposito: Halal
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan kenapa Pemprov dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jawa Barat suka menyimpan uang anggaran daerah dalam bentuk deposito, karena halal.
Saat diwawancarai usai berkunjung ke BPK Daerah Jawa Barat di Bandung, Jumat, Dedi menjelaskan deposito yang dilakukan pihaknya adalah deposito kas daerah yang bersifat on call yang berarti jika diperlukan, bisa diambil kapanpun walau statusnya deposito.
"Bunganya itu tercatatkan masuk lagi menjadi pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan yang besar dan halal, serta tidak mengikat menurut undang-undang. Ada juga giro yang dilakukan tiap waktu pembayaran-pembayaran dalam setiap hari," kata Dedi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi juga menyinggung, jikapun ada yang bertanya hingga 17 Oktober 2025 uang yang tersedia pada kas daerah ada sekitar Rp 2,4-2,6 triliun termasuk pengendapan, dia menegaskan bukan.
Pasalnya, lanjut dia, APBD Provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp 31 triliun dengan posisi kas hingga Oktober sampai Rp 2,6 triliun dan ditambah pendapatan yang belum masuk sekitar Rp 7,5 triliun, sehingga sampai Desember uang di Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 10 triliun, sehingga sejauh ini sudah ada Rp 21 triliun yang dibelanjakan.
"Jadi dari Rp 31 triliun, ada Rp 10 triliun di kas dan rencana menjadi pendapatan baru, berarti sudah dibelanjakan uang itu sebesar Rp 21 triliun, artinya belanjanya jalan dan tidak dalam kategori diendapkan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan yang dilakukannya tak termasuk kategori pengendapan, karena kas daerah sebesar Rp2,6 triliun untuk dibayarkan bertahap pada para kontraktor yang menjadi mitra Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan sekolah, jalan, irigasi, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), pemasangan jaringan listrik, hingga biaya rutin seperti listrik, air, dan upah outsourcing.
Dedi menjelaskan alasan pihaknya membayarkan pekerjaan secara bertahap, karena hal ini merupakan bagian dari pengendalian keuangan dan pengendalian pekerjaan proyek.
"Misalnya begini, PT A memenangkan tender di pembangunan jalan provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1 triliun. Yang pasti ada penawaran semisal 90 persen, dan sisanya menjadi Silpa dan bisa menyeberang tahun ataupun masuk BTT untuk belanja tanggap darurat. Dan biaya pekerjaan dibayar bertahap misal tiga termin, karena untuk mengantisipasi kalau uangnya dibelanjakan sekaligus kepada pemborong, bagaimana kalau pemborongnya kualitas pekerjanya buruk? Bagaimana kalau tidak dikerjakan? Ini akhirnya ini menjadi pidana korupsi padahal yang korupsi kontraktornya," kata Dedi.
Dedi menambahkan dalam proses pembangunan dan pembayaran dalam fase-fase atau segmen, ada termin-termin berikutnya, dan pada bulan November serta Desember biasanya merupakan termin yang ketiga.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menampik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait 15 daerah yang menyimpan dana (bukan) di bank (pembangunan daerahnya), termasuk Jawa Barat, dalam rapat inflasi daerah bersama Mendagri Tito Karnavian, Senin 20 Oktober 2025.
Pemprov Jawa Barat disebut Purbaya menyimpan deposito sebesar Rp 4,17 triliun. Selain Jawa Barat, Purbaya juga menyebut Pemerintah Provinsi Jakarta menyimpan deposito Rp 14,683 triliun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp 6,8 triliun.
Purbaya mengungkapkan data tersebut dari Bank Indonesia yang mengungkap dana yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 233 triliun, meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp 134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp 60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar Rp 39,5 triliun.
Pernyataan terbaru Menteri Purbaya soal pemda yang menyimpan APBD dalam bentuk giro malah rugi.
Purbaya menyoroti fakta bahwa sebagian dana mengendap di daerah itu bukan dalam bentuk deposito, melainkan giro, yang menurutnya lebih merugikan bagi keuangan daerah.
"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan. Kenapa di giro? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," katanya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis 23 Oktober 2025.
Pernyataan terbaru ini juga disebut Dedi, bertolak belakang dengan statement Purbaya sebelumnya yang mempersoalkan daerah menyimpan kas dalam bentuk deposito patut dicurigai mengendapkan anggaran agar mendapatkan keuntungan. (Ant)