Jadwal Pencairan THR ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Jadwal Pencairan THR ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

THR Lebaran 2026 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

"Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (3/3/2026).

Lantas, kapan jadwal pencairan THR Lebaran 2026?

Jadwal pencairan THR

Pencairan THR telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran.

THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.

Airlangga merinci THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp 22,2 triliun.

Kemudian 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR dengan total Rp 20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.

Dia menegaskan komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen.

Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga.

Para aparatur negara diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala karena waktu pencairan THR bisa berbeda-beda.

Komponen THR ASN 2026

Jadwal Pencairan THR ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Komponen THR ASN 2026. Jadwal THR ASN 2026

Airlangga menjelaskan THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.

Dikutip dari , Rabu (4/3/2026), berikut rincian komponen THR ASN 2026:

  • Gaji pokok, yaitu gaji dasar yang diterima ASN setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak.
  • Tunjangan pangan, yang diberikan sebagai tambahan kesejahteraan.
  • Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menduduki jabatan tertentu.
  • Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Dengan komponen tersebut, THR yang diterima aparatur negara tahun ini dibayarkan secara penuh sesuai dengan struktur penghasilan mereka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang