Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diperluas hingga seluruh wilayah Jabar.
Langkah Dedi menghentikan izin pembangunan perumahan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Alasan Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Perumahan di Jabar
Melalui surat edaran itu, Pemprov Jabar memutuskan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai daerah memiliki kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang.
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota," tulis Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Dedi menilai ancaman bencana hidrometeorologi kini meluas dan tidak lagi terpusat di wilayah tertentu.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah mitigasi yang terintegrasi di seluruh Jawa Barat.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," jelas Dedi.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana.
Tak terkecuali, wilayah yang berada di lokasi rawan banjir, longsor, persawahan, dan wilayah dengan fungsi ekologis penting.
Selain itu, kawasan resapan air, konservasi, dan hutan harus mendapat perlindungan agar pembangunan tidak mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengawasan pembangunan perumahan dan bangunan gedung juga diperketat dengan memastikan seluruh kegiatan sesuai rencana tata ruang dan memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Dedi juga menekankan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan meminta pemerintah daerah melakukan penilikan teknis secara konsisten.
"Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten," tulisnya.
Kebijakan ini turut mengatur kewajiban pemulihan lingkungan melalui penghijauan kembali serta penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman.
Developer atau pengembang perumahan juga diberi tanggung jawab untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang