Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk PPPK
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
THR Lebaran 2026 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran THR bagi ASN tahun ini naik 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun.
"Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," kata Airlangga, dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).
Kapan jadwal pencairan THR PPPK?
Pencairan THR dilakukan telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai pada H-7 sebelum Lebaran.
Airlangga menegaskan komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga.
Airlangga merinci THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp 22,2 triliun.
Kemudian 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR dengan total Rp 20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.
Komponen THR ASN 2026
Airlangga menjelaskan THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.
Dikutip dari , Rabu (4/3/2026), berikut rincian komponen THR ASN 2026:
- Gaji pokok, yaitu gaji dasar yang diterima ASN setiap bulan.
- Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan, yang diberikan sebagai tambahan kesejahteraan.
- Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Dengan komponen tersebut, THR yang diterima aparatur negara tahun ini dibayarkan secara penuh sesuai dengan struktur penghasilan mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang