Gubernur Sulawesi Selatan Larang ASN Minta THR Lebaran 2026

Andi Sudirman Sulaiman, Pemprov Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan Larang ASN Minta THR Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) meminta tunjangan hari raya (THR) untuk mencegah hindari korupsi.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta ASN tidak meminta THR kepada masyarakat, sesama ASN, maupun perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 H karena berpotensi timbulkan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan melalui surat edaran Gubernur Sulsel tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Di mana pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang meminta dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," tulis surat edaran Gubernur Sulsel.

Edaran ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara di Sulsel

Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Termasuk juga pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Gubernur Andi, dalam surat edaran tersebut, menegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.

Pegawai yang terima gratifikasi wajib lapor ke KPK

Selain itu, pegawai atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang